Sebagai stasiun televisi swasta pertama di Indonesia, RCTI perlu memperkenalkan acara-acara mereka kepada masyarakat dan juga pengiklan. Oleh karena itu, mereka menerbitkan majalah. Lantas, seperti apa isi dari majalah terbitan mereka? Kami akan mengulasnya pada artikel kali ini.
Category: Penyiaran Halaman 2 dari 10
Rubrik yang membahas seputar penyiaran, mulai dari televisi, radio, siniar, dan OTT.
19 September 2021, 21:59 WIB.
Selesai saya menyelesaikan “tugas negara mingguan” (baca: nyetrika baju), saya menyalakan TV saya yang terhubung ke set top box (STB).
Saya menjatuhkan pilihan ke KompasTV untuk menemani malam saya sebelum tidur. Saat channel berita tersebut mulai muncul di TV, presenter Nitia Anisa sedang menutup acara Kompas Malam. “Oh, acara selanjutnya paling cuma siaran ulang acara berita, kayak stasiun TV berita sebelah,” pikir saya saat itu.
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar atau membaca kabar soal “Migrasi TV Digital”. Entah itu dari berita di media daring (online), bahan obrolan, atau dari media luar ruangan seperti baligho. Topik ini juga jadi bahan perbincangan di acara-acara talkshow di televisi.
Perlu Anda ketahui, bahwa negara kita sedang bersiap untuk mengganti teknologi pemancar televisi dari sistem analog ke digital. Wacana tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Agustus 2021 sampai paling lambat 2 November 2022. Anda mungkin bertanya: “apa bedanya TV digital sama TV biasa?”
Seandainya John Logie Baird tidak mengembangkan cakram berputar karya Paul Nipkow – ilmuwan asal Jerman – pada tahun 1923, mungkin masyarakat saat ini tidak akan mengenal sebuah benda yang kita sebut dengan nama televisi. Benda tersebut diperkenalkan pertama kali oleh Baird di sebuah laboratorium di London pada 26 Januari 1926.
Dimulai dari sana, sistem televisi mulai berkembang. Termasuk juga siaran televisi. Siaran televisi pertama di dunia mulai mengudara pada 11 Mei 1939 di Berlin, Jerman. Semenjak itu, siaran televisi mulai mewarnai kehidupan kita sehari-hari.
DPR secara resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja, atau disebut juga Omnibus Law, menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020). Pengesahan ini dirasa seperti “kejar target”, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai. Bahkan saat proses pembuatannya pun, UU ini sudah ditentang oleh banyak pihak.
UU yang digadang-gadang bakal mempermudah investasi di Indonesia ini bisa dibilang sebagai program ambisius di masa pemerintahan kedua Presiden Jokowi.
Gimana nggak, UU ini mengubah isi dari berbagai UU sekaligus. Khusus untuk UU Cipta Kerja, ada beberapa UU yang terdampak. Mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU Telekomunikasi, sampai UU Penyiaran.